
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024
Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini disampaikan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Minggu (22/09/2024), dimulai pukul 16.05 sampai dengan pukul 17.00 Wita.
Berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Nomor 206/PL.02.2-BA/5315/2024 tertanggal 22 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur, menyatakan:
- Bakal Pasangan Calon Bupati Umbu Lili Pekuwali, ST.MT dan Bakal Calon Wakil Bupati Yonathan Hani, S.Kom yang diusung oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik: Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Kerya dan Partai Gerakan Indonesia Raya, berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen perysaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan MEMENUHI SYARAT sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024.
- Bakal Pasangan Calon Bupati David Melo Wadu, ST dan Bakal Calon Wakil Bupati Umbu Ndata Jawa Kori, SH yang diusung oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia, berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen perysaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan MEMENUHI SYARAT sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024.
- Bakal Pasangan Calon Bupati Drs. Khristofel Praing, M.Si dan Bakal Calon Wakil Bupati Franky Ranggambani, S.STP.,M.Si yang diusung oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik: Partai Ummat, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Demokrat, berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen perysaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan MEMENUHI SYARAT sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024.
Penetapan Status Penelitian keabsahan Dokumen persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dan Daftar Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur dalam Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam berita acara di atas, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur Nomor 841 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.
PENGUMUMAN download disini
KEPUTUSAN download disini