Uji Publik Kedua Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur dalam Pemilu 2024
Waingapu-Setelah melakukan uji publik dengan melibatkan tokoh masyarakat kali lalu, pada hari Kamis (15/12) KPU Kabupaten Sumba Timur kembali melakukan uji publik kedua dalam rangka uji publik terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur untuk Pemilhan Umum Tahun 2024, melibatkan unsur pemerintah dan perwakilan Partai Politik, yang bertempat di Aula Hotel Padadita, Waingapu.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur (Oktavianus Landi), dalam sambutannya Oktavianus Landi menegaskan bahwa uji publik ini dilakukan KPU Kabupaten Sumba Timur untuk mendapatkan masukan dari semua pihak dan peserta uji publik ini akan diberikan paparan materi terkait dua rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur dalam Pemilu 2024 mendatang. Dimana kedua rancangan ini juga merujuk pada tujuh prinsip yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan KPU. Karena itu pihaknya mengharapkan adanya masukan-masukan terhadap rancangan penataan Dapil.
Dalam kegiatan ini dipandu langusung oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Divisi Sosialisasi, Pertisipasi, Pendidikan Pemilih dan SDM (Marthen Tanggu Rami) dan Materi dibawakan oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan (Muhamad Syadak Balole).
Dalam penyampaian materinya Muhamad Syadak balole menyampaikan bahwa "Rancangan DAPIL dan alokasi adalah bagian dari tahapan dan jadwal Pemilu 2024, sehingga wajib di uji publik untuk mendapatkan masukan/tanggapan masyarakat". Ia juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan rancangan DAPIL KPU Kabupaten Sumba Timur menggunakan dua rancangan yaitu empat DAPIL (yaitu DAPIL Pemilu 2019 lalu) dan rancangan lima DAPIL untuk mendapatkan masukan masyarakat, dengan didasari pada tujuh prinsip yang harus terpenuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur, Penjabat Sekda Kabupaten Sumba Timur , Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur, para Camat/Perwakilan Camat dari masing-masing kecamatan, perwakilan akademisi, Perwakilan Kejaksaan Negeri Waingapu, dari Kepolisian Kab. Sumba Timur, Dandim 160, Ketua Bawaslu Kab. Sumba Timur serta dihadiri oleh Pers/Media.