Uji Publik tentang Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Waingapu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, menggelar Uji publik tentang rancangan DAPIL dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Hotel Padadita Beach pada Sabtu (10/12).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur (Oktavianus Landi) dan selaku moderator kegiatan yaitu Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Divisi Hukum dan Pengawasan (Romanus Ramone), Materi dibawakan oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Divisi Teknis Penyelenggara (Muhamad Syadak Balole).
Dalam penyampaian materinya Muhamad Syadak balole menyampaikan bahwa "Rancangan DAPIL dan alokasi adalah bagian dari tahapan dan jadwal Pemilu 2024, sehingga wajib di uji publik untuk mendapatkan masukan/tanggapan masyarakat".
Ia juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan rancangan DAPIL KPU Kabupaten Sumba Timur menggunakan dua rancangan yaitu empat DAPIL (yaitu DAPIL Pemilu 2019 lalu) dan rancangan lima DAPIL untuk mendapatkan masukan masyarakat, dengan didasari pada tujuh prinsip yang harus terpenuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur, Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur, para tokoh masyarakat dari masing-masing kecamatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Sumba Timur serta dihadiri oleh Pers/Media.