Berita Terkini

Uji Publik Kedua Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur dalam Pemilu 2024

Waingapu-Setelah melakukan uji publik dengan melibatkan tokoh masyarakat kali lalu, pada hari Kamis (15/12) KPU Kabupaten Sumba Timur kembali melakukan uji publik kedua dalam rangka uji publik terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur untuk Pemilhan Umum Tahun 2024, melibatkan unsur pemerintah dan perwakilan Partai Politik, yang bertempat di Aula Hotel Padadita, Waingapu. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur (Oktavianus Landi), dalam sambutannya Oktavianus Landi menegaskan bahwa uji publik ini dilakukan KPU Kabupaten Sumba Timur untuk mendapatkan masukan dari semua pihak dan peserta uji publik ini akan diberikan paparan materi terkait dua rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur dalam Pemilu 2024 mendatang. Dimana kedua rancangan ini juga merujuk pada tujuh prinsip yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan KPU. Karena itu pihaknya mengharapkan adanya masukan-masukan terhadap rancangan penataan Dapil. Dalam kegiatan ini dipandu langusung oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Divisi Sosialisasi, Pertisipasi, Pendidikan Pemilih dan SDM (Marthen Tanggu Rami) dan Materi dibawakan oleh  Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan (Muhamad Syadak Balole). Dalam penyampaian materinya Muhamad Syadak balole menyampaikan bahwa "Rancangan DAPIL dan alokasi adalah bagian dari tahapan dan jadwal Pemilu 2024, sehingga wajib di uji publik untuk mendapatkan masukan/tanggapan masyarakat". Ia juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan rancangan DAPIL KPU Kabupaten Sumba Timur menggunakan dua rancangan yaitu empat DAPIL (yaitu DAPIL Pemilu 2019 lalu) dan rancangan lima DAPIL untuk mendapatkan masukan masyarakat, dengan didasari pada tujuh prinsip yang harus terpenuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu. Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur, Penjabat Sekda Kabupaten Sumba Timur , Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur, para Camat/Perwakilan Camat dari masing-masing kecamatan, perwakilan akademisi, Perwakilan Kejaksaan Negeri Waingapu, dari Kepolisian Kab. Sumba Timur, Dandim 160,  Ketua  Bawaslu Kab. Sumba Timur serta dihadiri oleh Pers/Media.

Uji Publik tentang Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Waingapu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, menggelar Uji publik tentang rancangan DAPIL dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Hotel Padadita Beach pada Sabtu (10/12). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur (Oktavianus Landi) dan selaku moderator kegiatan yaitu Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Divisi Hukum dan Pengawasan (Romanus Ramone), Materi dibawakan oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Divisi Teknis Penyelenggara (Muhamad Syadak Balole). Dalam penyampaian materinya Muhamad Syadak balole menyampaikan bahwa "Rancangan DAPIL dan alokasi adalah bagian dari tahapan dan jadwal Pemilu 2024, sehingga wajib di uji publik untuk mendapatkan masukan/tanggapan masyarakat". Ia juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan rancangan DAPIL KPU Kabupaten Sumba Timur menggunakan dua rancangan yaitu empat DAPIL (yaitu DAPIL Pemilu 2019 lalu) dan rancangan lima DAPIL untuk mendapatkan masukan masyarakat, dengan didasari pada tujuh prinsip yang harus terpenuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu. Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur, Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur, para tokoh masyarakat dari masing-masing kecamatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Sumba Timur serta dihadiri oleh Pers/Media.

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sumba Timur

Waingapu - Pada hari ini Kamis (8/12), KPU Kabupaten Sumba Timur melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sumba Timur yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur (Oktavianus Landi), dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa tahapan rekapitulasi ini merupakan salah satu tahapan terakhir dalam proses verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Dalam kegiatan kali ini Oktavianus juga menyampaikan bahwa ke empat partai politik yang mengikuti verifikasi faktual perbaikan dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan pada tingkat kabupaten sumba timur. Dalam kegiatan ini turut hadir perwakilan dari partai politik Garuda, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Ummat, selain itu hadir juga Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur bersama Staf serta Perwakilan dari Polres Sumba Timur.  

Pelaksanakan Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 dengan metode Computer Assisted Test (CAT)

Waingapu - Pada tanggal 6-7 Desember 2022 KPU Kabupaten Sumba Timur melaksanakan Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang bertempat di Laboratorium Komputer SMK Negeri 2 Waingapu yang di mulai pukul 08.00 WITA sampai pukul 17.30 WITA. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM (Marthen Tanggu Rami). Test CAT dilaksanakan dalam 5 sesi dan masing-masing sesi di bagi dalam 3 kelas. Peserta yang dijadwalkan mengikuti test CAT sebanyak 469 orang peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam mencegah kecurangan dikarenakan proses yang selektif, selain itu penggunaan metode CAT juga dapat mempercepat dan mempermudah proses seleksi yang dilakukan sehingga proses seleksi dapat terbuka dan diawasi oleh seluruh masyarakat. Setelah dilaksanakan seleksi tertulis selanjutnya dokumen hasil seleksi akan diunggah dalam sistem berbasis aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).  Setelah proses seleksi PPK dilakukan akan disusul dengan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang prosesnya tidak menggunakan metode CAT karena keterbatasan sarana dan prasarana pendukung di tingkat desa. Dalam kesempatan kegiatan kali ini turut hadir Anggota KPU Provinsi NTT (Jeffry A. Galla) dan Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTT (Melanie Sari Willa Hege) bersama Tim dalam rangka monitoring dan supervisi kegiatan.

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Disabilitas dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2024

Waingapu - Dalam rangka peningkatan partisipasi dalam pemilu tahun 2024, maka pada hari ini Sabtu (26/11) KPU Kabupaten Sumba Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Disabilitas yang bertempat di Sekolah Luar Biasa Kanatang Kegiatan ini dipandu secara langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM (Marthen Tanggu Rami) selaku pembawa materi dalam kegiatan ini. Dalam penyampaiannya Marthen mengatakan bahwa dalam pemilih umum KPU akan menfasilitasi pemilih yang memiliki kebutuhan khusus (difabel) dengan pelayanan yang memadai dikarenakan setiap warga negara indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih memiliki hak yang sama dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Marthen juga mengatakan partisipasi pemilih dengan kebutuhan khusus (difabel) juga akan mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih. Pelaksanaan ini juga merupakan salah satu bentuk strategi KPU Kabupaten Sumba Timur dalam menginformasikan perihal Tahapan dan Jadwal dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Kabupaten Sumba Timur Tahun 2022

Pada hari ini Jumat (30/9) pukul 18.00 WITA, KPU Kabupaten Sumba Timur melaksanakan Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III yang dilaksanakan di Hotel Kambaniru. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur (Romanus Ramone) dan turut serta hadir sebagai undangan kegiatan yaitu Kapolres Sumba Timur, Dandim 1601 Sumba Timur, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur, Bawaslu Sumba Timur serta Perwakilan dari Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Sumba Timur menetapkan Jumlah Pemilih Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III sebanyak 176.562 Pemilih dengan rincian 89.866 Pemilih Laki-laki dan 86.696 Pemilih Perempuan yang tersebar di 22 Kecamatan, 156 Desa/Kelurahan di Kabupaten Sumba Timur. Adapun dalam kegiatan ini Plh. Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pengelolaan Data Pemilih Berkelanjutan sangat penting membangun relasi antar sesama stakeholder terkait agar dapat menciptakan Data Pemilih yang akurat dan komperhensif dalam menyambut Pemilu Tahun 2024.

Populer

Belum ada data.