Waingapu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur menghadiri Forum Diskusi Terumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 serta Penyusunan Cascading Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025–2029. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada Selasa, 27/1/2026. Forum diskusi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pejabat Struktural Eselon III dan IV, serta Pejabat Fungsional Ahli Muda. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Hadir sebagai peserta dari KPU Kabupaten Sumba Timur, yakni Anggota KPU Divisi Perencanaan, Muhammad Naufel Algadrie; Plt. Sekretaris, Carolus Floriantono Dengi; Plh. Kasubag Rendatin, Anaci C. S. Pada; serta staf Sub Bagian Rendatin, Manase Mehang Pandoy. Penyelenggaraan forum ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029. Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah