Berita Terkini

Pelantikan dan Bimbingan Teknis bagi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Waingapu - Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024, pada hari ini, Rabu (24/01/2023) bertempat di Gedung MPL Umbu Hapu Mbay di Waingapu, KPU Kabupaten Sumba Timur melaksanakan Pelantikan dan Bimbingan Teknis bagi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Terdapat 468 orang anggota PPS yang dilantik secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur (Oktavianus Landi). Turut hadir dalam kegiatan Pelantikan Bapak Bupati Sumba Timur (Drs. Khristofel Praing, M.Si) yang berkesempatan memberikan sambutan. Beliau menyampaikan bahwa Anggota PPS yang dilantik merupakan bagian dari tugas penyelenggara yang akan menentukan proses demokrasi di daerah melalui Pemilu, beliau juga menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas perlu adanya kemandirian, integritas sehingga setiap tugas yang dilaksanakan terukur dan berkualitas. Turut hadir dalam acara pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Sumba Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Waingapu, Perwakilan Polres Sumba Timur, Dandim 1601, Pengadilan Negeri Waingapu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Sumba Timur, Sekretaris KPU Kab. Sumba Timur, Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Sumba Timur, Pers & Media serta undangan lainnya. Setelah pelaksanaan Pelantikan kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis terkait Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu Tahun 2024 oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur (Ivony Rambu Wori Hana) dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur (Muhamad Syadak Balole) terkait Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan arahan umum oleh Ketua KPU Kab. Sumba Timur (Oktavianus Landi). Kegiatan bimbingan teknis dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur (Marthen Tanggu Rami).  

Pelantikan dan Bimbingan Teknis bagi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024, pada hari ini, Rabu (04/01/2023) KPU Kabupaten Sumba Timur melaksanakan Pelantikan dan Bimbingan Teknis bagi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Terdapat 110 orang anggota PPK yang dilantik secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur (Oktavianus Landi). Turut hadir dalam kegiatan Pelantikan Bapak Bupati Sumba Timur (Drs. Khristofel Praing, M.Si) yang berkesempatan memberikan sambutan. Beliau menyampaikan bahwa Anggota PPK yang dilantik merupakan orang-orang terpilih yang dipercayakan pada setiap kecamatan sebagai perwakilan untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu, beliau juga menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas perlu adanya kemandirian sehingga setiap tugas yang dilaksanakan terukur dan berkualitas. Setelah pelaksanaan Pelantikan kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis terkait Kelembagaan dan Tata Kelola pemilu oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur (Oktavianus Landi) dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur (Marthen Tanggu Rami). Kegiatan bimbingan teknis yang akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur (Muhamad Syadak Balole) Turut hadir dalam kegiatan Pelantikan ini yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Sumba Timur, perwakilan Dandim 1601 Sumba Timur, Polres Sumba Timur, Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur, Pers/Media dan undangan lainnya.

Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Perempuan

Waingapu - Pada hari ini Jumat (16/12) bertempat Purukambera Hall Kambaniru Beach Hotel, KPU Kabupaten Sumba Timur melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Perempuan. Sosialisasi yang mengangkat tema 'Impresi Perempuan dalam Bingkai Pemilu Tahun 2024 yang Berintegritas' ini adalah kegiatan bersama dengan Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Sumba Timur. Dalam kegiatan ini hadir selaku pembawa materi kegiatan yaitu Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur (Oktavianus Landi) bersama Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Divisi Sosialisasi, Partisipasi, Pendidikan Pemilih dan SDM (Marthen Tanggu Rami) dan tampil juga pemateri dalam kegiatan ini, Kepala Pos POM di Sumba Timur, Bernardus Beda Moron dengan moderatornya adalah Ketua Pelaksana Dharma Wanita Persatuan Dinas Perdagangan Kabupaten Sumba Timur, Aplonia Makaborang-Toto Turut hadir dalam kegiatan ini juga yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur, para Pengawas dari Pos POM Sumba Timur, Polres Sumba Timur serta Staf Pelaksana KPU Kabupaten Sumba Timur.

Uji Publik Kedua Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur dalam Pemilu 2024

Waingapu-Setelah melakukan uji publik dengan melibatkan tokoh masyarakat kali lalu, pada hari Kamis (15/12) KPU Kabupaten Sumba Timur kembali melakukan uji publik kedua dalam rangka uji publik terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur untuk Pemilhan Umum Tahun 2024, melibatkan unsur pemerintah dan perwakilan Partai Politik, yang bertempat di Aula Hotel Padadita, Waingapu. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur (Oktavianus Landi), dalam sambutannya Oktavianus Landi menegaskan bahwa uji publik ini dilakukan KPU Kabupaten Sumba Timur untuk mendapatkan masukan dari semua pihak dan peserta uji publik ini akan diberikan paparan materi terkait dua rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur dalam Pemilu 2024 mendatang. Dimana kedua rancangan ini juga merujuk pada tujuh prinsip yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan KPU. Karena itu pihaknya mengharapkan adanya masukan-masukan terhadap rancangan penataan Dapil. Dalam kegiatan ini dipandu langusung oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Divisi Sosialisasi, Pertisipasi, Pendidikan Pemilih dan SDM (Marthen Tanggu Rami) dan Materi dibawakan oleh  Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan (Muhamad Syadak Balole). Dalam penyampaian materinya Muhamad Syadak balole menyampaikan bahwa "Rancangan DAPIL dan alokasi adalah bagian dari tahapan dan jadwal Pemilu 2024, sehingga wajib di uji publik untuk mendapatkan masukan/tanggapan masyarakat". Ia juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan rancangan DAPIL KPU Kabupaten Sumba Timur menggunakan dua rancangan yaitu empat DAPIL (yaitu DAPIL Pemilu 2019 lalu) dan rancangan lima DAPIL untuk mendapatkan masukan masyarakat, dengan didasari pada tujuh prinsip yang harus terpenuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu. Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur, Penjabat Sekda Kabupaten Sumba Timur , Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur, para Camat/Perwakilan Camat dari masing-masing kecamatan, perwakilan akademisi, Perwakilan Kejaksaan Negeri Waingapu, dari Kepolisian Kab. Sumba Timur, Dandim 160,  Ketua  Bawaslu Kab. Sumba Timur serta dihadiri oleh Pers/Media.

Uji Publik tentang Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Waingapu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, menggelar Uji publik tentang rancangan DAPIL dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Hotel Padadita Beach pada Sabtu (10/12). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur (Oktavianus Landi) dan selaku moderator kegiatan yaitu Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Divisi Hukum dan Pengawasan (Romanus Ramone), Materi dibawakan oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Divisi Teknis Penyelenggara (Muhamad Syadak Balole). Dalam penyampaian materinya Muhamad Syadak balole menyampaikan bahwa "Rancangan DAPIL dan alokasi adalah bagian dari tahapan dan jadwal Pemilu 2024, sehingga wajib di uji publik untuk mendapatkan masukan/tanggapan masyarakat". Ia juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan rancangan DAPIL KPU Kabupaten Sumba Timur menggunakan dua rancangan yaitu empat DAPIL (yaitu DAPIL Pemilu 2019 lalu) dan rancangan lima DAPIL untuk mendapatkan masukan masyarakat, dengan didasari pada tujuh prinsip yang harus terpenuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu. Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur, Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur, para tokoh masyarakat dari masing-masing kecamatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Sumba Timur serta dihadiri oleh Pers/Media.

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sumba Timur

Waingapu - Pada hari ini Kamis (8/12), KPU Kabupaten Sumba Timur melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sumba Timur yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur (Oktavianus Landi), dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa tahapan rekapitulasi ini merupakan salah satu tahapan terakhir dalam proses verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Dalam kegiatan kali ini Oktavianus juga menyampaikan bahwa ke empat partai politik yang mengikuti verifikasi faktual perbaikan dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan pada tingkat kabupaten sumba timur. Dalam kegiatan ini turut hadir perwakilan dari partai politik Garuda, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Ummat, selain itu hadir juga Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur bersama Staf serta Perwakilan dari Polres Sumba Timur.  

Populer

Belum ada data.